Birokrasi

Sosialisasikan PP 18 tahun 2021, Pemkot Beberkan Ratusan WNA di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten, Sahat Sihombing menuturkan, pihaknya menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam sosialisasi PP nomor 18 tahun 2021, soal kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).

“Dan Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 yang mengatur kepemilikan WNA. Di mana, dengan hanya memiliki Paspor, Visa atau KITAS sudah bisa membeli properti rumah tapak maupun rumah susun (rusun),” kata Sahat, ditulis Kamis 12 September 2024.

Sahat menjelaskan, dalam aturan tersebut, para WNA terbatas dengan hak pakai, dalam kepemilikan rumah tapak. Namun untuk hunian apartemen atau rusun sudah bisa dengan hak milik (Sarusun).

“Jadi (dalam PP nomor 18 tahun 2021) hanya bangunannya saja, buildingnya saja. Tanahnya tidak termasuk,” terang Sahat.

Namanya Hak Milik Sarusun. (Soal rumah tapak) Ada batasan. Luasnya tidak boleh melebihi 2000 meter. Kalau lebih dari 2000 meter harus melalui izin menteri,” paparnya lagi.

Untuk kepemilikan Hak Guna Bangun (HGB), yang statusnya di atas hak pakai, lanjut Sahat, para WNA dapat menggunakannya hingga 80 tahun, dengan perpanjangan.

“Jadi nanti memang (ada) di dalam aplikasi BPN-nya (yang) masih dalam penyempurnaan. Masih dalam penyempurnaan oleh BPN, soal penginputan nomor parpor,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, Pemkot berkomitmen untuk mendukung program dari DPD REI Tangsel untuk kemajuan wilayah.

“Untuk mengembangkan wilayah kita ini menjadi hunian yang inklusif, yang nyaman, dan juga tertata,” ungkap Pilar.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Perkuat Industri Nasional, Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas KITE PT Indah Kiat

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor…

13 jam ago

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

2 hari ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

3 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

4 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

4 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

6 hari ago

This website uses cookies.