Andri menjabarkan, pendapatan dari sektor boga jasa justru belum maksimal terakomodir oleh Pemkot Tangerang. “Pendapatan potongan pajak dari restoran, itu kan sebetulnya lumayan yah,” paparnya.
Kalau Pemerintah serius melakukan inventarisir, tempat-tempat kuliner yang bisa jadi sumber-sumber pendapatan. Menurut saya, (Pemkot Tangerang) lalai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, hingga pertengahan 2024, realisasi pajak daerah Kota Tangerang telah mencapai 44 persen atau Rp999 Miliar, dan untuk retribusi Rp31,9 Miliar.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…
This website uses cookies.