Pertama mencari keuntungan, kedua melaksanakan pelayanan publik. Ada sisi-sisi keuntungan, tapi juga ada sisi-sisi ke pelayanan publiknya. Karena ini kan bagian dari APBD,” tandas Trubus.
Dalam LHP BPK Provinsi Banten, terungkap bahwa Sekda bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap BUMD, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2023, pasal 31.
Selain itu, pejabat pengawas dalam hal ini Inspektorat, juga wajib melakukan pengawasan seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 4 dan 5, di Peraturan Daerah tersebut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.