Pertama mencari keuntungan, kedua melaksanakan pelayanan publik. Ada sisi-sisi keuntungan, tapi juga ada sisi-sisi ke pelayanan publiknya. Karena ini kan bagian dari APBD,” tandas Trubus.
Dalam LHP BPK Provinsi Banten, terungkap bahwa Sekda bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap BUMD, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2023, pasal 31.
Selain itu, pejabat pengawas dalam hal ini Inspektorat, juga wajib melakukan pengawasan seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 4 dan 5, di Peraturan Daerah tersebut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.