POSRAKYAT.ID – Perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menjadi Perseroda PITS, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.
Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penyelenggaraan APBD tahun anggaran 2023 itu, perubahan PT. PITS tidak disertai dengan laporan hasil kekayaan, keuntungan, serta rencana bisnisnya.
Masih dalam LHP-nya, BPK Provinsi Banten menilai bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) kurang optimal dalam melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda, pada kebijakan yang bersifat strategis.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan, ‘kepentingan politik’ di dalam tubuh BUMD, menjadi ‘kerikil tajam’ dalam pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Biasanya ada kepentingan politik. Pasti ada kepentingan politik yang biasanya orang-orang Pemda itu menanamkan orang-orang yang berpengaruh di situ supaya nantinya bisa memberi ‘tiket plus’. Ada ‘cuan’ yang bisa dipakai bersama,” kata Trubus, Senin 8 Juli 2024.
Bahkan, lanjut Trubus, terbentuknya BUMD di sejumlah daerah bersinyalir menjadi ‘ladang pencucian uang’ bagi sejumlah oknum pejabat, di pemerintahan.
“Kira-kira dugaannya pencucian uang. Kemudian pengadaan barang dan jasanya. Biasanya ada kaitannya dengan partai politik. Ada juga ke situ (kepentingan partai politik) kaitannya,” ujar Trubus.
Trubus mengungkapkan, BUMD di daerah sepatutnya terkelola dengan cara-cara profesionalisme, dan bukan menjadi ajang mencari ‘kembalian politik’ oleh Kepala Daerah.
“Harusnya seperti perusahaan, pengelolaannya secara profesional. Karena, tujuan BUMD itu ada dua hal,” paparnya.