Pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT Joowon Tech Indonesia. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Provinsi Banten memberikan izin fasilitas Gudang Berikat, bagi PT. Joowon Tech Indonesia, sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan dan ekonomi industri berikat di wilayahnya.
Memimpin rapat, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan bahwa, pemberian izin fasilitas Gudang Berikat, pihaknya perlu menggelar rapat dalam rangka pemaparan oleh pihak penerima fasilitas, yakni perusahaan berikat.
Rapat tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten, secara luring pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.
PT. Joowon Tech Indonesia mengajukan perizinan untuk Gudang yang berlokasi pada Kawasan Industri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan lokasi tersebut, PT. Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang.
Fasilitas Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Perusahaan dengan fasilitas Gudang Berikat, akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tanpa pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu.
PT. Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang.
“Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat Subagio.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.