Hukum & Kriminal

Jalankan Community Protector, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan berbagai barang-barang yang merugikan negara, hingga puluhan miliar.

Terdata, pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang telah menjadi barang milik negara, dan barang rampasan sejak 2023 hingga 2024 tersebut, antara lain 49.077.470 Batang Hasil Tembakau (HT), 5.598 Liter MMEA, 35.505 Rokok Elektrik (REL), 769.300 Gram Tembakau Iris (TIS), dengan nilai perkiraan Rp65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp43,3 Miliar.

Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Merak, serta KPP Tangerang, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan, demi melindungi masyarakat dan ekonomi.

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten untuk menjalankan fungsi Community Protector, di mana Bea Cukai Provinsi Banten berperan sebagai pelindung dan pengawas kepada barang-barang kena cukai.

Kolaborasi Jalankan Community Protector

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang lartas (larangan dan pembatasan).

Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten.

Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

13 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

2 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

3 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

5 hari ago

This website uses cookies.