POSRAKYAT.ID – Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Banten, bersama Kepala Satuan Kerja di Provinsi Banten, kembali menyampaikan kinerja tahun 2024 dalam Konferensi Pers Alco pada Senin, 20 Januari 2025 lalu, termasuk Bea Cukai di dalamnya.
Turut hadir pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Perwakilan Kemenkeu Provinsi Banten, Plt. Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Nirwala Dwi Heryanto, Kepala Kanwil Pajak Cucu Supriatna, Kepala Kanwil Kekayaan Negara Djanurindro Wibowo, Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara Provinsi Banten Suska, serta Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Setiap pimpinan menyampaikan capaian masing-masing unit. Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, mengumumkan capaian realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai, di wilayah Provinsi Banten pada tahun 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp6,89 triliun atau 102,18 persen dari target sebesar Rp6,74 triliun. Hal itu, tumbuh positif sebesar 15,1 persen (YoY), sebab kenaikan tarif barang kena cukai di jenis MMEA. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar.
Bea Masuk mencapai Rp3,28 triliun, naik 8,27 persen (YoY), dari komoditas kebutuhan bahan bakar, raw sugar, sektor importasi jagung, gandum, batubara, besi baja, kimia dasar organik, damar buatan, dan bahan baku plastik. Cukai mencapai Rp3,57 triliun, tumbuh 21,12 persen (YoY), melalui peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bersamaan kenaikan tarif Cukai MMEA 20 persen (rata-rata tertimbang).
Untuk Bea keluar mencapai Rp36,31 miliar, naik 516,63 persen (YoY), pengaruh fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya. Nirwala juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Desember 2024 sebesar USD 1,52 miliar atau meningkat 294,21 persen. Peningkatan nilai Neto Neraca Perdagangan tersebut, terdapat peningkatan nilai ekspor pada komoditas pemanas air, pompa, alat laboratorium, dan daging ikan.
Pengaruh Importasi Bea Cukai Banten tahun 2024
Hal lainnya penurunan nilai importasi pada komoditas kendaraan udara, minyak mentah dan turunannya. Tak hanya itu, ada pula reaktor, turbin, generator, dan besi pig, ingot besi, dan baja bukan paduan. Sementara itu, pada 2024 Kanwil DJBC Banten telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan 1724 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp443.09 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp103,81 miliar. Untuk audit pada tahun 2024, menghasilkan 42 Laporan Hasil Audit (LHA) dengan 142 surat penetapan.
Kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp214,90 miliar. Total perusahaan yang mendapat fasilitas di Provinsi Banten per 31 Desember 2024 adalah sebanyak 244 fasilitas, yang tersebar di wilayah KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang.