Sistem proteksi gedung tersebut, masuk dalam Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda).
“Merujuk pada Permen PUPR nomor 20 tahun 2009. Kemudian supaya meyakinkan alat sistem proteksi berfungsi, minta pemeriksaan oleh DPKP setiap tahun, itu kewajiban mereka. Pemilik atau pengelola gedung harus pro aktif. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015,” ungkap Ahmad.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka membantu meringankan derita korban bencana banjir dan longsor Sumatera beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ikna (70), ditemukan meninggal dunia, usai hanyut sejauh…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memaparkan perkembangan penanganan sampah, setelah berakhirnya…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera membangun…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten lakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin bertajuk Operasi…
POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…
This website uses cookies.