Sistem proteksi gedung tersebut, masuk dalam Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda).
“Merujuk pada Permen PUPR nomor 20 tahun 2009. Kemudian supaya meyakinkan alat sistem proteksi berfungsi, minta pemeriksaan oleh DPKP setiap tahun, itu kewajiban mereka. Pemilik atau pengelola gedung harus pro aktif. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015,” ungkap Ahmad.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.