Sistem proteksi gedung tersebut, masuk dalam Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda).
“Merujuk pada Permen PUPR nomor 20 tahun 2009. Kemudian supaya meyakinkan alat sistem proteksi berfungsi, minta pemeriksaan oleh DPKP setiap tahun, itu kewajiban mereka. Pemilik atau pengelola gedung harus pro aktif. Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015,” ungkap Ahmad.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.