Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke TPPB, serta jangka waktu persiapan dan pelaksanaan pameran.
“Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan para pengguna jasa,” kata Rahmat dalam rilisnya.
Semoga fasilitas yang kami berikan, dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri, dan memfasilitasi animo positif masyarakat akan pameran Internasional,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan Bea Cukai melalui pemberian fasilitas TPPB, pertumbuhan perdagangan internasional dapat semakin berkembang pesat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.