Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke TPPB, serta jangka waktu persiapan dan pelaksanaan pameran.
“Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan para pengguna jasa,” kata Rahmat dalam rilisnya.
Semoga fasilitas yang kami berikan, dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri, dan memfasilitasi animo positif masyarakat akan pameran Internasional,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan Bea Cukai melalui pemberian fasilitas TPPB, pertumbuhan perdagangan internasional dapat semakin berkembang pesat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.