Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke TPPB, serta jangka waktu persiapan dan pelaksanaan pameran.
“Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan para pengguna jasa,” kata Rahmat dalam rilisnya.
Semoga fasilitas yang kami berikan, dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri, dan memfasilitasi animo positif masyarakat akan pameran Internasional,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan Bea Cukai melalui pemberian fasilitas TPPB, pertumbuhan perdagangan internasional dapat semakin berkembang pesat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.