Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke TPPB, serta jangka waktu persiapan dan pelaksanaan pameran.
“Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan para pengguna jasa,” kata Rahmat dalam rilisnya.
Semoga fasilitas yang kami berikan, dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri, dan memfasilitasi animo positif masyarakat akan pameran Internasional,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan Bea Cukai melalui pemberian fasilitas TPPB, pertumbuhan perdagangan internasional dapat semakin berkembang pesat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.