Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan, bahwa pengusaha TPPB harus mengajukan izin penyelenggaraan pameran dengan melampirkan rencana, jenis, dan jumlah barang yang akan masuk ke TPPB, serta jangka waktu persiapan dan pelaksanaan pameran.
“Kanwil Bea Cukai Banten, terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan para pengguna jasa,” kata Rahmat dalam rilisnya.
Semoga fasilitas yang kami berikan, dapat meningkatkan promosi industri dalam negeri, dan memfasilitasi animo positif masyarakat akan pameran Internasional,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan Bea Cukai melalui pemberian fasilitas TPPB, pertumbuhan perdagangan internasional dapat semakin berkembang pesat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.