Pasalnya, dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya belum melihat perkembangan dari program yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Pengelolaan sampah berbasis teknologi. Jadi PLTSa katanya berubah menjadi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kalau PLTSa katanya tidak cocok, karena ada sepadan sungai. Enggak masuk kriteria,” paparnya.
Perangkat Daerah, harus memiliki dan mencari skema kerja sama dengan investor atau badan usaha dalam negeri. “Mungkin bisa menjajaki kerja sama dengan investor dalam negeri,” ujar Alex.
Dalam Rakor, informasinya PLTSa itu tidak memungkinkan, karena adanya aturan sepadan sungai. Sepadan sungainya tidak memungkinkan untuk terbangunnya PLTSa,” kata Alex, Kamis 15 Juni 2023 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…
This website uses cookies.