Pasalnya, dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya belum melihat perkembangan dari program yang masuk dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Pengelolaan sampah berbasis teknologi. Jadi PLTSa katanya berubah menjadi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kalau PLTSa katanya tidak cocok, karena ada sepadan sungai. Enggak masuk kriteria,” paparnya.
Perangkat Daerah, harus memiliki dan mencari skema kerja sama dengan investor atau badan usaha dalam negeri. “Mungkin bisa menjajaki kerja sama dengan investor dalam negeri,” ujar Alex.
Dalam Rakor, informasinya PLTSa itu tidak memungkinkan, karena adanya aturan sepadan sungai. Sepadan sungainya tidak memungkinkan untuk terbangunnya PLTSa,” kata Alex, Kamis 15 Juni 2023 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
This website uses cookies.