Sabtu, Oktober 12, 2024

Ungkap Jaringan Narkoba, Bea Cukai dan BNNP Banten Amankan 21 Kg Sabu

POSRAKYAT.ID – Petugas gabungan Bea Cukai dan BNNP Banten kembali berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan warga binaan di Lapas.

Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti puluhan bungkus narkotika jenis sabu, dengan total 21 kilogram, dan tiga unit handphone, KTP serta kartu ATM.

Selain menyita barang bukti, Tim dari P2 Bea Cukai Banten dan BNNP Banten juga menahan tiga orang tersangka yaitu AY, M dan S (warga binaan) yang mengedarkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Golongan 1 jenis sabu tersebut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menjelaskan kronologis penangkapan dan pengungkapan kasus NPP jenis sabu tersebut.

“Pada tanggal 26 Maret 2024, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tangerang Banten. Tim P2 Bea Cukai Banten bersama dengan BNNP Banten segera melakukan pengamatan dan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Rahmat Subagio.

Baca Juga :  Ekspor Perdana, Produk Binaan Bea Cukai Banten Rambah India dan Turki

Tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan 2 orang (AY dan M) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dari hasil penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 Kg dari tangan AY,” tambahnya.

Pengembangan Bea Cukai dan BNNP Sasar Warga Binaan Lapas

Selanjutnya, petugas BNNP Banten dan P2 Bea Cukai Banten melakukan interogasi terhadap AY dan M. Dari keterangan keduanya, sambung Rahmat, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama S (warga binaan Lapas).

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah/kontrakan tempat tinggal M (yang bertindak sebagai kurir) di jalan Kiasmaran Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kapolsek Pondok Aren Sesalkan 'Perang Sarung' di Bulan Suci Ramadan

“Dari kediaman M, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekira19 Kg,” tegas Rahmat Subagio.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas, dan berhasil mengamankan seseorang yang bernama S. Tim mendapatkan keterangan, bahwa benar S telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer