Kantor Imigrasi Tangerang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, tercatat sedikitnya 41 WNA yang mendapatkan sanksi deportasi dan detensi.
41 WNA yang disanksi deportasi dan detensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.
“Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris,” ujar Rakha, Rabu 6 Maret 2024 kemarin.
Serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,” sambungnya.
Kantor Imigrasi Tangerang memastikan tetap melakukan pengawasan kepada orang asing.
Baik secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pengawas Orang Asing di wilayah Tangerang Raya.
Pihaknya juga akan menerima aduan masyarakat, dengan membuka pelayanan selama 24 jam, jika merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.
“Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai,” sebut Rakha.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.