Ada juga di Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) dan Unpam di Viktor, mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB,” lanjut Dedi.
Dedi menjelaskan apa saja yang menjadi persyaratan dalam proses pembuatan KIA.
“Bisa langsung kirim syarat-syarat seperti fotocopy Kartu Keluarga, Akta Lahir, Foto Warna anak jika sudah berusia lebih dari 5 tahun, alamat email dan nomor whatsapp,” ujar Dedi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.