POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan menyatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi sesuatu yang sangat penting, terlebih dalam melindungi hak-hak anak.
Dedi memaparkan, KIA bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara, seperti memudahkan anak mendapat akses pelayanan publik.
“Selain itu, melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, transportasi dan Imigrasi,” kata Dedi, Kamis 29 Februari 2024.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam pelayanan proses pembuatan KIA, Dinas Kependudukan Kota Tangsel membuka beberapa gerai layanan.
“Saat ini, proses KIA bisa dilakukan untuk anak usia 1 hari sampai dengan 17 tahun,” paparnya.
Beberapa gerai layanan yang tersebar antara lain, Sabtu sampai dengan Rabu terletak di tiga Mal, yakni Mal Living World Alam Sutera, Mal Teras Kota BSD, dan Mal Pamulang Square.
“Kami mulai melayani pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB. Khusus hari Sabtu, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB,” tutur Dedi.
Hari Minggu sampai dengan Jumat, di Mal Bintaro Plaza mulai pukul 10.00 sampai 14.00. Senin sampai Jumat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pusat Pemerintah (Puspem),” tambahnya.