Politik

KPU Tangerang Selatan Larang Media Massa Tampilkan Konten Kampanye

Atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” sambung Taufik.

Taufiq menekankan agar Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga melakukan kewenangannya, terkait penurunan APK dan APS.

“Jika peserta pemilu tidak melakukan penurunan APK, maka Bawaslu Kota Tangerang Selatan silakan bertindak sesuai kewenangannya bersama dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Proyek Gedung Serba Guna Kecamatan Pamulang Capai 80 Persen

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan meminta, agar pembangunan Gedung Serba Guna…

3 hari ago

Gagas Rencana Induk Keanekaragaman Hayati, Pembangunan Kota Jadi Ulasan Utama

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pembahasan tentang pembangunan berkelanjutan pada…

5 hari ago

Jalankan Optimalisasi, DJBC Banten Optimis Capai Target Penerimaan 2025

POSRAKYAT.ID - Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten terus menunjukkan tren…

5 hari ago

Sekolah Jawara Demokrasi, KPU Tangsel Dorong Pemilih Pemula Cerdas Berpolitik

POSRAKYAT.ID - Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan menyatakan, dengan sosialisasi pendidikan pemilih pemula…

5 hari ago

Geram Merasa Ditipu, Ibnu Jandi Sebut Bos Tirta Benteng Manipulatif

POSRAKYAT.ID - Wasit aset Kota/Kabupaten Tangerang Ibnu Jandi, mengaku kesal terhadap perilaku Direktur Utama alias…

5 hari ago

Yusril Ihza Mahendra Beberkan Sektor Strategis Kebijakan Nasional

POSRAKYAT.ID - Sebagai lembaga baru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

1 minggu ago

This website uses cookies.