Politik

KPU Tangerang Selatan Larang Media Massa Tampilkan Konten Kampanye

POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq meminta agar media massa, baik cetak, elektronik maupun media sosial tidak memasang konten yang berbau kampanye.

Pernyataan Taufiq itu, dalam rangka memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

“Iklan (berbau kampanye) di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Taufiq dalam rilisnya.

Selain melarang pemasangan konten berbau kampanye, baik partai politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Legislatif (Caleg), pihaknya juga mengingatkan agar kegiatan-kegiatan sosialisasi lainnya tidak terlaksana pada masa tenang tersebut.

“Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon. Aktivitas itu tidak boleh terlaksana dalam masa tenang,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023, lanjut Taufiq, pihaknya juga menghimbau agar para peserta Pemilu menurunkan alat peraga masing-masing.

“KPU Tangerang Selatan mengimbau kepada peserta Pemilu, agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Sosialisasi (APS),” papar Taufiq.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7).

“Selain itu, kami melarang media massa, daring, media sosial dan lembaga penyiaran, menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu,” ungkapnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Akali Keterbatasan Lahan, Pemkot Tangsel Bangun Sekolah Empat Lantai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…

7 jam ago

Pilar Saga Ungkap Soal Sampah Tangsel dan Penataan TPA Cipeucang

POSRAKYAT.ID -  Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…

9 jam ago

Tekan BKC Ilegal, Kanwil DJBC Banten Gelar Operasi Gurita

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…

13 jam ago

Tantang Tutup Si Benteng, Bos Tiara Perkasa Mobil: BOK-nya Tanpa Kajian

POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil, selaku operator Si Benteng dan Bus Tayo, Edi…

13 jam ago

Jadi Wadah Serap Aspirasi, Infrastruktur Dominasi Reses DPRD Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, M. Yusuf menyatakan, kebutuhan yang paling banyak…

4 hari ago

Si Benteng Tak Tenar di Kalangan Pelajar SMKN 3 Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Meski sempat digratiskan untuk kalangan pelajar, ternyata Si Benteng kurang tenar bagi pelajar,…

4 hari ago

This website uses cookies.