Pihaknya melarang penggunaan bantuan tersebut, selain untuk kebutuhan siswa dalam menuntut pendidikan di sekolah.
“Nominalnya sesuai dengan PIP untuk SD 450rb SMP 750 ribu, peruntukannya untuk beli seragam, ongkos, buat beli buku. Bantuan buat kebutuhan sekolah, jadi engga boleh buat di luar itu,” tandas Deden.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…
This website uses cookies.