Senin, Oktober 7, 2024

Wakil Wali Kota dan Dinas Pendidikan Tangsel Silang Pendapat

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menuturkan penerima bantuan pendidikan di tahap dua, merupakan warga yang terdata di DTKS.

“Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ya, juga kemiskinan ekstrem. Kalau kemiskinan ekstrem kita sangat kecil yah, di bawah satu persen, makanya kita menyasar yang tidak mampu, jadi acuannya DTKS,” kata Pilar, Rabu 13 Desember 2023.

Menurutnya, selain masuk dalam DTKS, para penerima bantuan pendidikan tersebut juga wajib berprestasi.

Nantinya, lanjut Pilar, bantuan itu dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa.

“Jadi persyaratannya, saat ini diutamakan untuk anak anak berprestasi dan tidak mampu. Mudah-mudahan bisa membantu untuk membeli perlengkapan sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Tewas Tersenggol Truk di Cirendeu Ciputat Timur

Mengacu data penerima bantuan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Deden Deni memberikan pernyataan berbeda.

Deden menyebut, penerima bantuan pendidikan yang besarannya sesuai dengan Program Indonesia Pintar (PIP) milik Pemerintah Pusat itu, justru berasal dari data warga dengan miskin ekstrem.

“Jumlah keseluruhan 1000 siswa. Kriterianya tadi sudah disampaikan oleh Pa Wakil, basis datanya dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” jelas Deden.

Deden berpendapat, pemberian bantuan pendidikan yang mengacu kepada P3KE, agar program pemerintah menyoal pendidikan itu tepat sasaran.

“Tetap kita verifikasi ulang dari kewilayahan supaya tidak salah sasaran.
Bantuan tahun kedua, bantuan untuk siswa yang tidak mampu. Ini bentuk komitmen pemerintah supaya semua warga bisa terpenuhi haknya mendapat pendidikan” paparnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Jakarta Sinergikan Pengawasan Produk Tekstil
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer