“Nanti akan ada sosialisasi template. Contoh kertas suara khusus bagi penyandang tuna netra. Tidak tersebar di semua TPS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS,” ungkap Widya.
Apabila pendamping ditemukan adanya keberpihakan atau intervensi kepada pemilih disabilitas di Tangsel, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bisa denda belasan juta, atau kurungan pidana satu tahun. Ini yang kami coba sampaikan kepada kawan-kawan di Jombang, agar mereka tidak perlu ragu dan takut dalam memberikan hak suaranya,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
This website uses cookies.