“Nanti akan ada sosialisasi template. Contoh kertas suara khusus bagi penyandang tuna netra. Tidak tersebar di semua TPS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS,” ungkap Widya.
Apabila pendamping ditemukan adanya keberpihakan atau intervensi kepada pemilih disabilitas di Tangsel, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bisa denda belasan juta, atau kurungan pidana satu tahun. Ini yang kami coba sampaikan kepada kawan-kawan di Jombang, agar mereka tidak perlu ragu dan takut dalam memberikan hak suaranya,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.