Birokrasi

Benyamin Tunggu Rapat APK yang Rusak Pohon, Bawaslu Ngaku Belum Ada Laporan

Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.

Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.

Hal ini, karena pada pemasangan APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat ke pohon sebagai pengait.

Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

7 hari ago

Bea Cukai Banten Gagalkan Jutaan Batang Rokok llegal di Jalur Merak-Bakauheni

POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…

7 hari ago

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Karawaci Gelar Patroli Mobile

POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…

1 minggu ago

Dinas Kesehatan Tangsel Sasar Usia Produktif Galakkan Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…

1 minggu ago

Puluhan SPPG di Tangsel Kena Suspend, BGN Lakukan Pembenahan Besar

POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…

1 minggu ago

Mundur dari Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah Pilih Fokus di DPRD

POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…

1 minggu ago

This website uses cookies.