Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.
Hal ini, karena pada pemasangan APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat ke pohon sebagai pengait.
Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.