Selasa, Oktober 8, 2024

Dapat 18 Miliar, Penggunaan Dana Hibah KPU Tunggu Regulasi

POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangsel, M. Taufik mengaku masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) soal Pemilukada, untuk mencairkan dana hibah tahap pertama Rp18 miliar.

“Total hibah di angka Rp47,2 miliar. Kemendagri mengeluarkan surat edaran, pencairannya dua tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60. Tahap pertama, sekitar angka Rp18,9 miliar,” kata Taufik, di ruang kerjanya, Jumat 10 November 2023.

Berdasarkan surat Kemendagri itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang penekenannya di Rabu 8 November 2023 lalu.

“Pemerintah daerah harus melakukan penyetoran ke rekening KPU. Tapi memang itu belum bisa diapa-apakan di anggaran 2023, karena PKPU tahapan pilkada kan belum keluar,” paparnya.

Baca Juga :  Buser Sampah, PSI: Mulai Teknologi hingga Bank Sampah Perlu Lebih Maksimal

PKPU sendiri, kata Taufik lagi, menjadi dasar penggunaan dana hibah tahap pertama tersebut.

Nantinya, anggaran hibah akan terpakai pada saat launching Pemilukada, serta beberapa tahapan awal untuk pemilihan Kepala Daerah, khususnya di Kota Tangsel.

“Kita menggunakan misalnya di sana ada launching Pilkada, ada tahapan mulai Pilkada. Tapi tetap kan berdasarkan PKPU. Tahapan , jadwal dan program,” jelasnya.

Sementara penggunaan dana hibah tahap kedua, lanjut Taufik, teralokasikan untuk kebutuhan logistik, pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan biaya operasional lainnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer