Pada saat musim hujan yang akan menimbulkan masalah baru lagi, bukan hanya satu korban, bisa saja daerah itu akan terdampak. Itu yang nanti kita harus lakukan gelar kembali, untuk bagaimana menentukan status,” paparnya.
Bambang melanjutkan bahwa, untuk menetapkan tersangka, Kepolisian wajib mengantongi dua alat bukti. Ia mengaku terkejut, saat pihak keluarga korban menolak untuk autopsi.
“Minimal kita mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, itu bisa. Dalam kasus ini, kita menerima ada surat keterangan dari pihak keluarga, juga menolak autopsi, itu saya kaget juga. Dari keluarga menyadari kejadian ini sebuah musibah,” ungkap Kapolsek.
Kita hanya bagaimana terhadap SOP K3-nya, seperti apa. Itu yang akan kita kejar ke pihak kontraktor,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
This website uses cookies.