Pada saat musim hujan yang akan menimbulkan masalah baru lagi, bukan hanya satu korban, bisa saja daerah itu akan terdampak. Itu yang nanti kita harus lakukan gelar kembali, untuk bagaimana menentukan status,” paparnya.
Bambang melanjutkan bahwa, untuk menetapkan tersangka, Kepolisian wajib mengantongi dua alat bukti. Ia mengaku terkejut, saat pihak keluarga korban menolak untuk autopsi.
“Minimal kita mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, itu bisa. Dalam kasus ini, kita menerima ada surat keterangan dari pihak keluarga, juga menolak autopsi, itu saya kaget juga. Dari keluarga menyadari kejadian ini sebuah musibah,” ungkap Kapolsek.
Kita hanya bagaimana terhadap SOP K3-nya, seperti apa. Itu yang akan kita kejar ke pihak kontraktor,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…
miPOSRAKYAT.ID - Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bahri menyatakan, dengan metode ketenaganukliran,…
POSRAKYAT.ID - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjadi Ketua PMI, periode…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Panitia Gelaran Asia Pacific Karate Championship Internasional ke-6, R. Sukma Aji…
POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI pada DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, dengan bergantinya logo…
This website uses cookies.