Pada saat musim hujan yang akan menimbulkan masalah baru lagi, bukan hanya satu korban, bisa saja daerah itu akan terdampak. Itu yang nanti kita harus lakukan gelar kembali, untuk bagaimana menentukan status,” paparnya.
Bambang melanjutkan bahwa, untuk menetapkan tersangka, Kepolisian wajib mengantongi dua alat bukti. Ia mengaku terkejut, saat pihak keluarga korban menolak untuk autopsi.
“Minimal kita mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, itu bisa. Dalam kasus ini, kita menerima ada surat keterangan dari pihak keluarga, juga menolak autopsi, itu saya kaget juga. Dari keluarga menyadari kejadian ini sebuah musibah,” ungkap Kapolsek.
Kita hanya bagaimana terhadap SOP K3-nya, seperti apa. Itu yang akan kita kejar ke pihak kontraktor,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus melakukan operasi gurita, sebagai upaya…
This website uses cookies.