Pada saat musim hujan yang akan menimbulkan masalah baru lagi, bukan hanya satu korban, bisa saja daerah itu akan terdampak. Itu yang nanti kita harus lakukan gelar kembali, untuk bagaimana menentukan status,” paparnya.
Bambang melanjutkan bahwa, untuk menetapkan tersangka, Kepolisian wajib mengantongi dua alat bukti. Ia mengaku terkejut, saat pihak keluarga korban menolak untuk autopsi.
“Minimal kita mengantongi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, itu bisa. Dalam kasus ini, kita menerima ada surat keterangan dari pihak keluarga, juga menolak autopsi, itu saya kaget juga. Dari keluarga menyadari kejadian ini sebuah musibah,” ungkap Kapolsek.
Kita hanya bagaimana terhadap SOP K3-nya, seperti apa. Itu yang akan kita kejar ke pihak kontraktor,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.