“Contohnya, kamu tetap mau di sekolah ini tapi ngga naik kelas, atau pindah sekolah tapi naik kelas, atau mau sekolah paket,” beber Ferdiansyah.
Terkait hak dan kewajiban siswa di sekolah, sambung Ferdiansyah, harus mendapat sikap yang komprehensif, baik oleh pihak sekolah, maupun peserta didik dan wali murid
“Sekolah juga harus menjabarkan apa saja yang menjadi kewajiban peserta didik. Dalam melihat satu kasus, kita harus komprehensif,” ucap Ferdiansyah.
Guru harus melaksanakan tugas dan fungsinya, murid juga punya kewajiban untuk belajar dengan baik, menghormati guru di sekolah,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.