Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

Melihat hal itu, Bapas perlu melakukan asesmen secara ketat, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Bapas kami minta melakukan asesmen, dan memberikan penilaian secara objektif, apakah anak ini bisa dikembalikan ke orang tua atau tidak,” tutur Rizki.

Kalau tidak layak, jalankan asesmen selama enam bulan sesuai perintah UU yah. Seperti itu,” tandasnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Targetkan Hapus TBC, Wamenkes RI Benjamin Kunjungi Banten

POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…

6 hari ago

Kasus Bullying, Pilar Saga Ichsan: Anaknya Punya Riwayat Penyakit Berat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…

1 minggu ago

Bullying di SMPN Tangsel, Keluarga: Korban Agak Rabun dan Sering Pingsan

POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…

1 minggu ago

Lantik 856 PPPK, Benyamin Davnie Ingatkan ‘Balas Budi’

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

2 minggu ago

Gelar Konsultasi Publik, RSU Kota Tangerang Fokus Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…

2 minggu ago

Pilar Saga Klaim 200 RW Sudah Nikmati Program Pemkot Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…

2 minggu ago

This website uses cookies.