Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menekankan pentingnya lokasi khusus rehab anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu, kata Rizki, mengingat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bilamana pelaku anak berada pada rentang usia di bawah 12 tahun.

“Bener banget (perlu rumah rehab khusus anak). Ini diatur secara langsung, narasi ini jelas keluar dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Rizki, Senin 9 Oktober 2023.

Implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap karakter anak yang berhadapan dengan hukum, sambung Rizki, masih terkendala di Tangsel.

“Saya sepakat ((perlu rumah rehab khusus anak), terutama Dinas Sosial khususnya di Tangsel. Dalam bedah kasus, kami sampaikan agar membentuk lembaga khusus anak, yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu pun, tutur Rizki, tidak lepas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan asesmen.

“Bapas ini yang mendampingi secara langsung anak yang berhadapan dengan hukum. Perlu memberikan asesmen,” ungkapnya.

Penting Asesmen Sebagai Implementasi UU Peradilan Anak

Ia memberikan contoh, bagaimana pentingnya asesmen terhadap pelaku anak, apabila kembali ke pola asuh orang tua, tanpa asesmen yang jelas.

“Ini sudah darurat. Contoh, di lokasi A terjadi anak melakukan kekerasan, karena si anak ini di bawah 12 tahun, kembali ke orang tua, yang ada nanti lingkungan ini bisa anarkis. Sementara pola asuhnya belum benar,” papar Rizki.

Mayoritas orang tua tidak memiliki pemahaman, dalam melakukan edukasi, kasih sayang kepada anak-anak, terlebih anak sebagai pelaku,” tambahnya.

Pemerintah perlu mencatat bagaimana terbangunnya karakter anak, dari pola asuh yang salah, terlebih dalam pengaplikasian UU Peradilan Anak pasal 21 tersebut.

“Ada yang salah dengan karakter anak, bisa jadi karena habit yang terbangun di lingkungan keluarga si anak itu sendiri. Perlu jadi catatan harusnya,” terangnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Wali Kota Tangerang Klaim Program 3G Beri ‘Kemerdekaan’ Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dengan hadirnya program Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan…

8 menit ago

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

1 jam ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

This website uses cookies.