Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menekankan pentingnya lokasi khusus rehab anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu, kata Rizki, mengingat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bilamana pelaku anak berada pada rentang usia di bawah 12 tahun.

“Bener banget (perlu rumah rehab khusus anak). Ini diatur secara langsung, narasi ini jelas keluar dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Rizki, Senin 9 Oktober 2023.

Implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap karakter anak yang berhadapan dengan hukum, sambung Rizki, masih terkendala di Tangsel.

“Saya sepakat ((perlu rumah rehab khusus anak), terutama Dinas Sosial khususnya di Tangsel. Dalam bedah kasus, kami sampaikan agar membentuk lembaga khusus anak, yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu pun, tutur Rizki, tidak lepas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan asesmen.

“Bapas ini yang mendampingi secara langsung anak yang berhadapan dengan hukum. Perlu memberikan asesmen,” ungkapnya.

Penting Asesmen Sebagai Implementasi UU Peradilan Anak

Ia memberikan contoh, bagaimana pentingnya asesmen terhadap pelaku anak, apabila kembali ke pola asuh orang tua, tanpa asesmen yang jelas.

“Ini sudah darurat. Contoh, di lokasi A terjadi anak melakukan kekerasan, karena si anak ini di bawah 12 tahun, kembali ke orang tua, yang ada nanti lingkungan ini bisa anarkis. Sementara pola asuhnya belum benar,” papar Rizki.

Mayoritas orang tua tidak memiliki pemahaman, dalam melakukan edukasi, kasih sayang kepada anak-anak, terlebih anak sebagai pelaku,” tambahnya.

Pemerintah perlu mencatat bagaimana terbangunnya karakter anak, dari pola asuh yang salah, terlebih dalam pengaplikasian UU Peradilan Anak pasal 21 tersebut.

“Ada yang salah dengan karakter anak, bisa jadi karena habit yang terbangun di lingkungan keluarga si anak itu sendiri. Perlu jadi catatan harusnya,” terangnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

1 hari ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

6 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

6 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.