Senin, Juni 22, 2026

Puluhan Pelanggar Perda KTR di Tangsel Disanksi 70 Ribu

Penetapan ini perlu terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum.

Selain itu, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.

Baca Juga :  Jelang Porprov dan Peparprov 2026, Dinas Pora Kota Tangsel Prioritaskan Pembenahan Sarpras Olahraga
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer