Ratusan kios di Gedung Pasar Ciputat tampak kosong. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Indag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso menyebut, para pedagang tak berkomitmen untuk menempati kios di Pasar Ciputat.
Heru menyatakan, dalam penetapan pemanfaatan kios di Gedung Pasar Ciputat pasca revitalisasi, pihak Disperindag Tangsel melakukan perjanjian dengan para pedagang.
“Kemarin banyak yang sudah kita putus perjanjian pemanfaatan los dan kiosnya. Sudah kita kasih kesempatan. Mereka mau buka setelah pasar ramai,” kata Heru kepada wartawan, ditulis Rabu 5 Juli 2023.
Kesempatan yang diberikan oleh Disperindag Kota Tangsel kepada seluruh pedagang, baik sekitar maupun pedagang daerah.
Apabila, lanjut Heru, selama tiga bulan tersebut ternyata kios atau los tidak juga terisi, maka pihaknya melakukan pemutusan.
“Bagaimana pasar bisa ramai, kalau buka setelah pasar ramai. Kemarin kita berikan kesempatan kurang lebih satu sampai tuga bulan. Kalau tidak berjualan, ya kita putus perjanjiannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Robert Usman menegaskan bahwa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus segera berinovasi dan menemukan formula agar Pasar Ciputat lebih maksimal.
“Pendapatan dari sektor Pasar Ciputat itu harus tetap terjaga dan konsisten,” kata Robert lewat sambungan telepon, Senin 3 Juli 2023.
Jadi tidak ada alasan lagi, bahwa Pasar Ciputat belum maksimal, karena ini sudah satu tahun lebih. Jadi sudah tidak ada alasan!” tambahnya.
Ke depan, jelas Robert, Disperindag Kota Tangsel harus segera berinovasi bagaimana membenahi tata kelola Pasar Ciputat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.