Kantor KPU Provinsi Banten. (Foto: KPU Provinsi Banten)
POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan bahwa hanya 70 Bacaleg yang memenuhi syarat, dari 1535 yang mendaftar untuk DPRD.
“Sementara kita kemarin sampaikan hasil verifikasi yang memenuhi syarat itu 70 (Bacaleg),” ungkap Mohamad Ihsan melalui sambungan telepon, Senin 3 Juli 2023.
Dari 1465 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) tersebut, lanjut Ihsan, KTP, Foto hingga ijazah menjadi persoalan yang mendominasi.
“Misalnya dia (Bacaleg) KTP-nya itu kurang, kemudian ijazah yang belum di legalisir. Kemudian ada fotonya sama juga dengan yang lain,” jelasnya.
Contoh foto yang sama itu, misal Bacaleg A fotonya A, tapi ternyata Bacaleg B fotonya si-A juga. Nah, yang begitu-begitu lah,” tambahnya.
Soal Parpol mana yang Bacalegnya belum memenuhi syarat, Ihsan menyebut perlu melihat data lebih lanjut.
Ihsan mendorong, agar Parpol hingga Bacaleg perorangan segera memperbaiki kekurangan-kekurangan, sebelum tanggal 9 Juli 2023 mendatang.
“Nah itu (Parpol dengan Bacaleg BMS terbanyak) harus dilihat lagi yah. Karena saya juga lagi di jalan yah. Kita sih mendorong kepada Parpol maupun DPD untuk melakukan perbaikan tersebut,” terang Ihsan.
Menghindari hal-hal yang nantinya merugikan peserta pemilu. (Perbaikan) Dari tanggal 26 juni hingga 9 juli 2023,” tambahnya.
Kami mendorong agar dapat memanfaatkan waktu yang sudah disediakan untuk melakukan perbaikan,” kata Ihsan lagi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.