Senin, Maret 24, 2025

Pungli di Lahan Parkir Milik Pemerintah, DPRD: Tangsel Semrawut

POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Emanuella Ridayati menyoroti indikasi pembiaran terhadap pungutan liar (Pungli) parkir, di lahan milik pemerintah.

Dengan begitu, lanjutnya, Kota Tangsel yang bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut, tampak semakin semrawut.

Rida, sapaan akrabnya memberikan perhatian terhadap adanya oknum yang memanfaatkan lahan pemerintah, untuk menarik tarif parkir.

“Bagaimana tidak terganggu, kita ambil contoh di RSU Tangsel. Motor yang ingin parkir, langsung diberikan secarik kertas parkir senilai tiga ribu rupiah,” ujar Rida, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Rida, dengan adanya pembiaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot), sebagai bukti bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota belum memiliki solusi terhadap Pungli di sektor parkir.

Baca Juga :  SODAFEST PSI: Biar Ngga Kesel Tinggal di Tangsel!

“Masalah oknum yang menguasai parkir sudah menjadi pembiaran di Tangsel. Hingga sekarang pemerintah sangat sulit untuk mencari jalan keluar terhadap masalah ini,” tegasnya.

Rida memaparkan soal regulasi terkait perparkiran di lahan milik pemerintah. “Dalam peraturan Wali Kota, tertulis bahwa pungutan parkir di aset pemerintah hanya boleh dengan izin,” paparnya.

Jika kita mengacu pada Perda nomor 4 Tahun 2021, lahan parkir milik pemerintah beretribusi. Dan besaran retribusinya, oleh Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer