Senada, Sub Koordinator Bantuan Hukum Setda Kota Tangsel Ita Kurniasih menuturkan bahwa, saat ini Pemkot belum melakukan upaya hukum terhadap permasalahan di Kelurahan Pondok Kacang Timur tersebut.
Menurutnya, Pemkot Tangsel lebih mengedepankan langkah persuasif dan berdialog dengan semua pihak.
“Sampai saat ini kita belum ada upaya hukum, tapi kita sudah melakukan rapat dengan berbagai stakeholder, termasuk BPN,” jelas Ita.
BPN memang mengakui ada sertifikat di situ. Tapi untuk menyatakan apakah semata-mata sesuai sertipikat, itu tidak secara tegas, tapi memang ada sertipikat,” sambung Ita.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, melantik Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda TNG, Rudy Hariadi mengaku, dalam bisnis tata kelola pedagang kaki…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil pemetaan, terdapat sedikitnya…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, dengan mencatatkan investasi 9,07 triliun…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG), Rudy Hariadi mengatakan, anggaran Rp43 miliar…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), telah…
This website uses cookies.