Senada, Sub Koordinator Bantuan Hukum Setda Kota Tangsel Ita Kurniasih menuturkan bahwa, saat ini Pemkot belum melakukan upaya hukum terhadap permasalahan di Kelurahan Pondok Kacang Timur tersebut.
Menurutnya, Pemkot Tangsel lebih mengedepankan langkah persuasif dan berdialog dengan semua pihak.
“Sampai saat ini kita belum ada upaya hukum, tapi kita sudah melakukan rapat dengan berbagai stakeholder, termasuk BPN,” jelas Ita.
BPN memang mengakui ada sertifikat di situ. Tapi untuk menyatakan apakah semata-mata sesuai sertipikat, itu tidak secara tegas, tapi memang ada sertipikat,” sambung Ita.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
Ilustrasi Gedung DPRD Kota Tangerang.
This website uses cookies.