Sejalan hal tersebut, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang telah menerbitkan Surat nomor 032/4080/BKAD/2022 tentang Penugasan Penyusunan Rencana Penjualan dan Penghapusan BMD Berupa Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
“Dari total rencana penghentian kendaraan dinas jabatan dan operasional sebanyak 1.363 unit yang terdiri dari kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan roda 2 (dua), telah dihentikan sebanyak 94 unit periode Maret sampai dengan April 2023,” jelas Sugeng.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyebut, penghentian sisa kendaraan yang lain, dilakukan pada April hingga Mei 2023 mendatang.
“Sisanya akan dihentikan lagi periode bulan April hingga Mei 2023, demikian seterusnya sampai seluruh kendaraan dapat dihentikan seluruhnya, dan dikembalikan keseluruhan,” tandas Wawang. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.