Sejalan hal tersebut, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang telah menerbitkan Surat nomor 032/4080/BKAD/2022 tentang Penugasan Penyusunan Rencana Penjualan dan Penghapusan BMD Berupa Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
“Dari total rencana penghentian kendaraan dinas jabatan dan operasional sebanyak 1.363 unit yang terdiri dari kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan roda 2 (dua), telah dihentikan sebanyak 94 unit periode Maret sampai dengan April 2023,” jelas Sugeng.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyebut, penghentian sisa kendaraan yang lain, dilakukan pada April hingga Mei 2023 mendatang.
“Sisanya akan dihentikan lagi periode bulan April hingga Mei 2023, demikian seterusnya sampai seluruh kendaraan dapat dihentikan seluruhnya, dan dikembalikan keseluruhan,” tandas Wawang. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.