Sejalan hal tersebut, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang telah menerbitkan Surat nomor 032/4080/BKAD/2022 tentang Penugasan Penyusunan Rencana Penjualan dan Penghapusan BMD Berupa Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
“Dari total rencana penghentian kendaraan dinas jabatan dan operasional sebanyak 1.363 unit yang terdiri dari kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan roda 2 (dua), telah dihentikan sebanyak 94 unit periode Maret sampai dengan April 2023,” jelas Sugeng.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyebut, penghentian sisa kendaraan yang lain, dilakukan pada April hingga Mei 2023 mendatang.
“Sisanya akan dihentikan lagi periode bulan April hingga Mei 2023, demikian seterusnya sampai seluruh kendaraan dapat dihentikan seluruhnya, dan dikembalikan keseluruhan,” tandas Wawang. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.