Sejalan hal tersebut, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang telah menerbitkan Surat nomor 032/4080/BKAD/2022 tentang Penugasan Penyusunan Rencana Penjualan dan Penghapusan BMD Berupa Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.
“Dari total rencana penghentian kendaraan dinas jabatan dan operasional sebanyak 1.363 unit yang terdiri dari kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan roda 2 (dua), telah dihentikan sebanyak 94 unit periode Maret sampai dengan April 2023,” jelas Sugeng.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya menyebut, penghentian sisa kendaraan yang lain, dilakukan pada April hingga Mei 2023 mendatang.
“Sisanya akan dihentikan lagi periode bulan April hingga Mei 2023, demikian seterusnya sampai seluruh kendaraan dapat dihentikan seluruhnya, dan dikembalikan keseluruhan,” tandas Wawang. (***)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.