Politik

PSI Kawal Aduan Warga Setu Rompong, Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.

Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.

“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 Tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin 27 Maret 2023.

Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.

Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan, yang terasa kurang manusiawi.

“Warga mengakui itu adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan bersedia jika dinormalisasi,” ungkap Lerru.

Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.
PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk menglihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.

Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih bersidang di Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.

Warga meminta perlindungan dari pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah negara dan ini,” tandasnya.

Kuasa Hukum Warga Mohon Perlindungan

Terpisah, Kuasa Hukum warga Setu Rompong Mahmud Syaukat dari LBH Pronata menuturkan bahwa, seluruh pihak wajib memanusiakan warga sekitar Setu Rompong, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ada perintah pengosongan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Klien kami juga merasa diteror dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Mahmud.

Kami menduga, klien kami mendapat ancaman dari oknum kejaksaan yang akan mengenakan UU Korupsi. Menurutnya klien kami telah menempati tanah milik PUPR tanpa membayar sewa,” tambahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.