Politik

PSI Banten Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Aspirasi

POSRAKYAT.ID – Wakil Bendahara DPW PSI Provinsi Banten Ratih Utami mendorong soal adanya transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi milik para legislator, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Ratih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 161, para legislator harus memberikan pertanggungjawaban kepada para konstituen, melalui penjaringan aspirasi.

“Pasal 161, legislator menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala,” katanya, Senin 13 Maret 2023.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara moral kepada konstituen di daerah pemilihannya,” imbuhnya.

Penggunaan dana aspirasi, lanjut Ratih, harus secara berkala disinkronisasi antara DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi hingga DPR RI.

“Soal anggaran mana yang menggunakan pagu (alokasi anggaran) dari aspirasi anggota dewan (Legislator), mana yang dari anggaran Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten/Kota, dan mana pagu organisasi perangkat daerah (OPD)? Ini yang masyarakat tidak pernah tahu,” ujar Ratih.

Jangan sampai, katanya lagi, penggunaan dana baik perbaikan infrastruktur, peningkatan SDM, maupun pembangunan di wilayah, menjadi tumpang tindih di antara para legislator di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Contoh, Anggota DPR RI dari Dapil Tangerang Raya menjaring aspirasi, lalu meminta kementerian mengerjakan aspirasi masyarakat itu. Terus Anggota DPRD Provinsi Banten yang dari Dapil Tangsel, mengerjakan juga, belum lagi Anggota DPRD Kota Tangselnya,” ungkap Ratih.

Contoh itu, disinyalir akan tumpang tindih, jika tidak ada sinkronisasi antara lembaga di daerah, maupun di pusat. Itulah sebabnya perlunya landasan hukum, agar transparansi dan akuntabilitas bisa maksimal,” tegasnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

23 jam ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

1 hari ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

1 hari ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

2 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.