Birokrasi

PSI Soroti Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu menilai dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih banyak hal yang harus diperbaiki.

Ketegasan dan intervensi Pemerintah Kota (Pemkot), kata Alex, yang nantinya akan mengeluarkan aturan teknis, sangat dibutuhkan di kemudian hari.

“Pemkot harus berani dan tegas. Terlebih soal penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas (PSU),” kata Alex, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuat perubahan terminologi izin lokasi menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

KKPR adalah pengganti izin lokasi. KKPR akan merujuk pada rencana detail tata ruang yang sudah ada dalam suatu daerah. Persetujuan KKPR bahkan mencakup koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Hal itu lanjut Alex, sesuai dengan Pasal 108 ayat (8) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Persetujuan KKPR perlu diperoleh oleh pelaku pembangunan sebelum dapat melakukan pembebasan tanah melalui peralihan atau pelepasan hak atas tanah.

“Ada Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengembang harus kasih dulu ke kita. Pemkot bisa tidak mengeluarkan izin, jika ada pengembang-pengembang yang menyepelekan penyerahan PSU dan data KKPR,” tegas Alex.

Selain itu, sambungnya, dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga harus menitikberatkan data riil soal wilayah-wilayah yang kumuh.

“Dalam data yang kami terima, ada 518,73 hektar kawasan kumuh yang tersebar di tujuh kecamatan. Apakah itu riil atau tidak? Kami minta kejelasan datanya,” tandas Alex.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

3 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

6 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

1 minggu ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.