Birokrasi

PSI Soroti Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alexander Prabu menilai dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih banyak hal yang harus diperbaiki.

Ketegasan dan intervensi Pemerintah Kota (Pemkot), kata Alex, yang nantinya akan mengeluarkan aturan teknis, sangat dibutuhkan di kemudian hari.

“Pemkot harus berani dan tegas. Terlebih soal penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas (PSU),” kata Alex, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuat perubahan terminologi izin lokasi menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

KKPR adalah pengganti izin lokasi. KKPR akan merujuk pada rencana detail tata ruang yang sudah ada dalam suatu daerah. Persetujuan KKPR bahkan mencakup koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Hal itu lanjut Alex, sesuai dengan Pasal 108 ayat (8) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Persetujuan KKPR perlu diperoleh oleh pelaku pembangunan sebelum dapat melakukan pembebasan tanah melalui peralihan atau pelepasan hak atas tanah.

“Ada Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengembang harus kasih dulu ke kita. Pemkot bisa tidak mengeluarkan izin, jika ada pengembang-pengembang yang menyepelekan penyerahan PSU dan data KKPR,” tegas Alex.

Selain itu, sambungnya, dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga harus menitikberatkan data riil soal wilayah-wilayah yang kumuh.

“Dalam data yang kami terima, ada 518,73 hektar kawasan kumuh yang tersebar di tujuh kecamatan. Apakah itu riil atau tidak? Kami minta kejelasan datanya,” tandas Alex.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

9 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

15 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

16 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.