Diberitakan sebelumnya, PSU milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangsel.
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas.
Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Zaki.
Dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” lanjut Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut masing-masing berlokaai di TPU Kadusirung, Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2.
Dan TPU Mekarwangi, Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.