Diberitakan sebelumnya, PSU milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangsel.
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas.
Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Zaki.
Dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” lanjut Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut masing-masing berlokaai di TPU Kadusirung, Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2.
Dan TPU Mekarwangi, Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.