Diberitakan sebelumnya, PSU milik BSD di wilayah Cisauk dan Pagedangan diserahkan ke Pemkot Tangsel.
Pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut, berupa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyebut, serah terima BMD itu telah melalui regulasi yang jelas.
Hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2018.
“Pemindahtanganan BMD tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Zaki.
Dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaam Barang Milik Daerah,” lanjut Zaki, Selasa 14 Februari 2023.
Zaki pun merinci, kedua aset tersebut masing-masing berlokaai di TPU Kadusirung, Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2.
Dan TPU Mekarwangi, Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.