Sebelumnya, Arifin putra Khaidir menyebut, saat pertemuan usai pergantian pompa air di akhir 2021 lalu itu, pihak SPBU Swasta dituding telah menipu warga.
“Jadi ayah saya dan tiga kepala keluarga lainnya itu langsung tanda tangan aja. Ternyata isinya, warga tidak dapat menuntut ganti rugi apapun kepada SPBU Swasta itu,” tegas Arifin.
Pihaknya telah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kemarin kami sudah ke Komisi IV DPRD Kota Tangsel. Tanda terimanya kami simpan juga. Kami juga sudah ke DLH Kota Tangsel. Sudah ke Kantor Wali Kota. Kami hanya minta air baku kami kembali seperti semula,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.