Tetapi, dalam Permen nomor 16 tahun 2017 tersebut hanya terfokus pada penggunaan uang elektronik saja.
Karena itu, diterbitkan kembali Permen PUPR nomor 18 tahun 2020 tentang transaksi tol non-tunai nirsentuh di jalan tol.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
This website uses cookies.