Faisal menyebut, ketujuhnya diduga tidak terima dengan aksi sweeping dan kata-kata penghinaan yang dilakukan oleh oknum suporter dari Persis Solo, di Piala Presiden 2022 tersebut.
“Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, ketujuh tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.