Hukum & Kriminal

Kasus Persis dan Persita Disebut Karena Dendam

Faisal menyebut, ketujuhnya diduga tidak terima dengan aksi sweeping dan kata-kata penghinaan yang dilakukan oleh oknum suporter dari Persis Solo, di Piala Presiden 2022 tersebut.

“Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, ketujuh tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Kunjungan Pengusaha Motor Listrik, Pemkot Tangsel Dorong Ekosistem Ramah Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…

5 hari ago

TPPB NICE PIK 2 Resmi Beroperasi, Bea Cukai Tangerang Perkuat Pengawasan Pameran Berikat

POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…

5 hari ago

Tak Ada Limbah, Biotek Saranatama Akui di Taman Tekno Hanya Gudang

POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…

5 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan Tanggapi Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…

6 hari ago

Kelola Sampah Rumah Tangga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan Dorong Budidaya Maggot

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…

7 hari ago

DLH Tangerang Selatan Tata Taman Kota, Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…

1 minggu ago

This website uses cookies.