Faisal menyebut, ketujuhnya diduga tidak terima dengan aksi sweeping dan kata-kata penghinaan yang dilakukan oleh oknum suporter dari Persis Solo, di Piala Presiden 2022 tersebut.
“Suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, ketujuh tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
This website uses cookies.