POS RAKYAT – Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menyebut, sedikitnya 20 aduan soal adanya Partai Politik (Parpol) yang diduga mencatut nama warga. Hal itu, terungkap dari data pengaduan yang diterima oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan jumlah aduan tersebut, merupakan data yang pihaknya terima hingga Minggu 4 September 2022 lalu.
“Sementara yang laporan melalui link pengaduan itu ada sekitar 20 per Minggu (04/09/2022),” katanya kepada posrakyat.id, Selasa 6 September 2022.
Ali mengatakan, ke-20 warga yang mengaku tercatat dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut, nantinya akan dilakukan pemanggilan guna melakukan klarifikasi.
Kemudian jika mereka terbukti tercatut sepihak dalam partai politik, maka pihaknya meminta agar parpol yang bersangkutan untuk segera menghapus data tersebut.
“Cuma nanti kita rencana secara bertahap, nanti yang sudah melapor kita akan panggil untuk klarifikasi. Baru lapor ke atasan kita,” katanya.
Pihaknya, kata Ali, masih membuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan pencatutan nama tersebut hingga pengumuman penetapan partai politik dilakukan.
“Masyarakat masih bisa mengadu sebelum partai politik ditetapkan 14 Desember 2022. Artinya sebelum penetapan masih dibuka pengaduan,” pungkasnya.