Pemerintah, lanjut Kurniasih, perlu memikirkan roadmap yang jelas transisi menuju endemi dengan pendekatan policy based evidence.
Wakil Ketua Komisi IX itu, meminta pemerintah, untuk menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan dengan pencabutan PPKM.
Dan, imbuhnya, apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku,” tegas Kurniasih.
Status Pandemi (secara global) belum dicabut, Covid-19 sebagai bencana nasional non alam juga belum dihentikan,” katanya lagi.
Kurniasih berujar, peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh, masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.