POSRAKYAT.ID – Politisi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah, untuk melakukan upaya persiapan transisi dari pandemi ke endemi, usai Presiden Jokowi menetapkan pencabutan PPKM.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2022, Kurniasih menyebut, pemerintah harus membuat regulasi terkait pencabutan PPKM tersebut.
“Pencabutan PPKM, masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan,” kata Kurniasih, ditulis Rabu 4 Januari 2023.
Namun, meski status PPKM dicabut, status endemi dan status bencana nasional non alam masih berlaku,” tambahnya.