POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, pihaknya menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp15,9 triliun, di tahun 2023 mendatang.
Junimart menambahkan, rincian anggaran tersebut terdiri dari program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000.
“Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000,- dan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp7.869.445.225.000,” terang Junimart, ditulis Rabu 21 September 2022.
Di samping milik KPU, Komisi II DPR juga menyetujui anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp7,1 triliun masuk ke pagu anggaran.
Sementara itu, Rp6 triliun lainnya disepakati untuk diperjuangkan menjadi pagu definitif.
Kemudian rincian dana yang sudah masuk pagu anggaran itu digunakan untuk program Dukungan Manajemen Rp1.469.601.817.000 dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp5.634.220.000.000.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambah DPR anggaran tersebut. Serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” tandasnya.