Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mencoret anggotanya yang dipecat. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Dua orang anggota Polres Metro Tangerang yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemberhentian kedua anggotanya telah sesuai prosedur.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” terang Zain, Senin 19 Desember 2022.
Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut,” tambahnya.
Zain mengatakan, kedua Anggota Polres Metro Tangerang tersebut sudah tidak ingin menjadi bagian Polri.
“Mereka sudah kita tanya. Namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri,” ungkapnya.
Satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” sambung Zain.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.