Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi mencoret anggotanya yang dipecat. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Dua orang anggota Polres Metro Tangerang yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pemberhentian kedua anggotanya telah sesuai prosedur.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” terang Zain, Senin 19 Desember 2022.
Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut,” tambahnya.
Zain mengatakan, kedua Anggota Polres Metro Tangerang tersebut sudah tidak ingin menjadi bagian Polri.
“Mereka sudah kita tanya. Namun jawabannya memang salah anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri,” ungkapnya.
Satu anggota lainnya disamping disersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali,” sambung Zain.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.