Sanksi tersebut diberikan akibat keduanya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (disersi).
“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya,” tambahnya
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang, sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.
“Sebelumnya ada empat anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK),” kata Zain lagi.
Diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian Reward dan Punishment dengan tegas, adil, dan transparan.
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
This website uses cookies.