Sanksi tersebut diberikan akibat keduanya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (disersi).
“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya,” tambahnya
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang, sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.
“Sebelumnya ada empat anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK),” kata Zain lagi.
Diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian Reward dan Punishment dengan tegas, adil, dan transparan.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.