Sanksi tersebut diberikan akibat keduanya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut (disersi).
“Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya,” tambahnya
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang, sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.
“Sebelumnya ada empat anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK),” kata Zain lagi.
Diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian Reward dan Punishment dengan tegas, adil, dan transparan.
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.