Mahfud MD memastikan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual.
Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
“Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa,” tandas Menko Mahfud..
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Ahmad Dohiri mengatakan, sedikitnya 1674 relawan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Jombang, Iwan Sutisna mengatakan, sedikitnya 720 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdaftar untuk…
POSRAKYAT.ID - Menanggapi adanya informasi kebocoran pipa air bersih di wilayah Karawaci, para petugas Perumdam…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, dari beberapa sengketa yang berhasil dimenangkan oleh…
POSRAKYAT.ID - Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis menyatakan, program revitalisasi Pasar Ciputat…
POSRAKYAT.ID - Efisiensi keberadaan Si Benteng terus mendapat sorotan. Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam…
This website uses cookies.