Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” terang Mahfud, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru.
Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman,” tegas Mahfud.
Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya lagi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.