Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” terang Mahfud, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru.
Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman,” tegas Mahfud.
Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya lagi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.