Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).
Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” terang Mahfud, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.
Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru.
Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman,” tegas Mahfud.
Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya lagi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Pelaksana Kejuaraan tingkat Provinsi (Kejurprov) Mini 4WD atau Tamiya Banten, Heris Cahya…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, angka partisipasi sekolah (APS) usia 16 hingga 18,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tangsel, Delima Bungsu menyatakan, sebanyak 15…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), terus memfokuskan upaya penanggulangan banjir, khususnya wilayah-wilayah…
POSRAKYAT.ID – Sepupu Andika Hazrumy, Pilar Saga Ichsan berhasil menjadi Ketua Ketua Karang Taruna Kota…
POSRAKYAT.ID - Dokter Spesialis Paru Siloam Hospitals Lippo Village, Allen Widysanto mengungkapkan, kehadiran CT Scan…
This website uses cookies.