Jumat, September 13, 2024

Duh, Soal KUHP Menko Mahfud Singgung LGBT

POSRAKYAT.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak mengatur terkait lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT).

Penegasan tersebut menjawab protes sejumlah larangan perilaku LGBT.

“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” terang Mahfud, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 Desember 2022.

Menurut Mahfud, pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru.

Dalam KUHP baru, tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.

“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman,” tegas Mahfud.

Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tuturnya lagi.

Baca Juga :  Enam Rekomendasi Komnas Ham Dalam Rancangan UU ITE Perubahan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer