Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf RUU Prioritas 2023.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” ucap Yasonna.
Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
“Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal,” jelasnya.
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
POSRAKYAT.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan, pihaknya telah memusnahkan beberapa…
POSRAKYAT.ID - Kuasa Hukum warga Rawa Buntu, Boyamin Saiman mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar yang…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan penataan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, kerap melibatkan sang istri Tini Indrayanthi, dalam…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam rangka…
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui KPPBC TMP A Tangerang menyelenggarakan Focus…
This website uses cookies.