Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf RUU Prioritas 2023.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” ucap Yasonna.
Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
“Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal,” jelasnya.
Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
POSRAKYAT.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan beberapa hal, terkait penunjukan TPA…
POSRAKYAT.ID – Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riadi mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2025, di mana…
POSRAKYAT.ID - Dalam pelantikan Direktur Utama Perumda Pasar, Wali Kota Tangerang Sachrudin, sempat menyinggung soal…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang, Sachrudin, melantik Dedi Ochen sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional Perseroda TNG, Rudy Hariadi mengaku, dalam bisnis tata kelola pedagang kaki…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil pemetaan, terdapat sedikitnya…
This website uses cookies.