Hal itu, menjadi ‘catatan merah’ kedua bagi kinerja DPR dan Pemerintah dalam melakukan fungsi legislasinya menyusul polemik UU Cipta Kerja.
“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan,” tegasnya.
Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian,” sambung Buchori.
Atas dasar itu, lanjut Bukhori, Fraksi PKS tidak setuju dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU IKN pada Prolegnas Tahun 2023.
“Diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,”
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.