POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah DJBC Banten bersama KPPBC TMP A Tangerang, dan KPPBC TMP Merak telah melaksanakan 646 kali penindakan pada Operasi Gempur 2024, periode Juli hingga Agustus.
Dari penindakan tersebut, DJBC Provinsi Banten berhasil mengamankan 18,46 juta batang rokok ilegal, 660,5 Kg tembakau iris ilegal, dan 21.497 liter minuman beralkohol ilegal, dari berbagai wilayah pengawasan.
“Pelanggaran tersebut, menyebabkan negara merugi hingga Rp 19,22 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio.
Dalam Operasi Gempur 2024 kali ini, penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Provinsi Banten, mendominasi atas barang-barang ilegal tersebut.
Kantor Wilayah DJBC Banten bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, untuk melakukan operasi menggunakan Mobil X-Ray pada penindakan tersebut.
Tim Operasi Gempur bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.
Kerja sama itu, guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menjual rokok ilegal dan ketentuan tentang cukai.
Kantor Wilayah DJBC, juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap toko, maupun warung pada saat kunjungan kegiatan.